Faktur elektronik di Indonesia — DJP, PPN 11%, Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelola sistem e-Faktur wajib untuk semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia sejak 2016. UU HPP 7/2021 menaikkan tarif PPN ke 11% mulai April 2022, dengan rencana 12% mulai 2025. Coretax DJP — sistem terpadu yang menggantikan e-Faktur Desktop — sedang di-rollout 2024-2025. Hub ini berisi empat panduan tentang sistem, tarif dan transformasi.
Sistem DJP
Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur 3.0 dan NPWP 16-digit.
DJP dan sistem e-Faktur di Indonesia
Peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sistem e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan batas peran 4invoices.
Kapan wajib menjadi PKP? Batas omzet Rp 4,8 miliar
Batas omzet Pengusaha Kecil, kewajiban pengukuhan PKP, pendaftaran sukarela, dan risiko jika terlambat.
Nota retur dan nota pembatalan faktur pajak
Kapan nota retur dan nota pembatalan dibuat, siapa yang membuatnya, dan bagaimana kaitannya dengan faktur asli.
Tarif PPN
Tarif 11%/12% PPN, ekspor 0% dan transisi UU HPP.
Tarif PPN Indonesia — 11%, 12%, 0%
Ringkasan tarif PPN yang berlaku, hubungannya dengan DPP nilai lain 11/12, dan cara menuliskannya pada faktur.
PPN 12% dan DPP nilai lain 11/12: cara menghitung
Apa yang berlaku sejak 2025 menurut PMK 131/2024, dengan contoh hitungan dan cara menulisnya di faktur.
Bukti potong PPh 23: tarif dan batas waktu
Siapa yang memotong, berapa tarifnya, kapan disetor dan dilaporkan, serta hubungannya dengan faktur penjualan.
Transformasi Coretax
Coretax DJP 2025, modernisasi DJP dan PPN Digital.
Coretax DJP dan modernisasi pajak Indonesia
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan DJP; apa artinya bagi pelaku usaha dan batas peran 4invoices.
PPN Digital Indonesia dan platform OTT internasional
Ringkasan PPN atas produk dan layanan digital dari luar negeri (PMSE) dan hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha.