Sistem DJP

DJP dan sistem e-Faktur di Indonesia

Peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sistem e-Faktur untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan batas peran 4invoices.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan adalah otoritas pajak pusat Indonesia yang mengelola PPN, PPh, dan sistem Faktur Pajak elektronik (e-Faktur). Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui sistem resmi DJP, dan saat ini DJP memindahkan layanan perpajakan ke platform Coretax. Format NPWP juga telah bertransisi ke 16 digit. Detail teknis dan tenggat dapat berubah, sehingga selalu rujuk pajak.go.id. Penting: 4invoices adalah aplikasi pembuat faktur biasa. 4invoices tidak terhubung ke DJP atau Coretax, tidak menerbitkan e-Faktur atau NSFP, dan tidak melaporkan SPT.

  • DJP: otoritas pajak pusat yang mengelola sistem Faktur Pajak elektronik.
  • PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak lewat sistem resmi DJP (bukan lewat 4invoices).
  • NPWP kini berformat 16 digit; periksa ketentuan terbaru di pajak.go.id.
  • 4invoices: faktur dengan PPN per baris, mata uang apa pun dengan kurs, unduh PDF.

Cara kerjanya

Pastikan status pajak Anda. PKP wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak; kriteria pengukuhan dijelaskan di halaman tentang batas omzet PKP dan dapat dikonfirmasi ke KPP.

Terbitkan Faktur Pajak resmi melalui sistem DJP yang berlaku (saat ini Coretax) sesuai petunjuk di pajak.go.id. Nomor seri dan keabsahan Faktur Pajak berasal dari sistem DJP, bukan dari aplikasi lain.

Gunakan 4invoices bila Anda membutuhkan faktur penagihan atau dokumen komersial: isi pelanggan dan baris barang atau jasa, tentukan tarif PPN per baris, pilih mata uang beserta kurs, lalu unduh PDF.

Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan sendiri melalui kanal resmi DJP atau oleh konsultan pajak Anda; 4invoices tidak mengirim atau menyusun SPT.

Simpan dokumen sesuai jangka waktu yang diwajibkan peraturan perpajakan; tanyakan ke KPP atau konsultan pajak untuk ketentuan yang berlaku bagi usaha Anda.

Kerangka hukum

  • UU PPN dan perubahannya, termasuk UU HPP 7/2021.
  • Peraturan DJP dan PMK terkait Faktur Pajak, NPWP, dan Coretax (lihat pajak.go.id dan peraturan.bpk.go.id).

Pertanyaan umum

Apakah e-Faktur wajib untuk semua bisnis di Indonesia?

Kewajiban menerbitkan Faktur Pajak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak memungut PPN. Untuk kepastian status Anda, tanyakan ke KPP atau konsultan pajak.

Apakah 4invoices menerbitkan e-Faktur atau terhubung ke DJP?

Tidak. 4invoices tidak terhubung ke DJP atau Coretax, tidak membuat e-Faktur atau NSFP, dan tidak memvalidasi NPWP atau NIK. Aplikasi ini membuat faktur dengan PPN per baris dan PDF yang bisa diunduh.

Untuk apa saya memakai 4invoices?

Untuk membuat faktur atau dokumen penagihan: tarif PPN per baris, mata uang apa pun dengan kurs, dan unduh PDF. Uji coba gratis 6 bulan tanpa kartu. Faktur Pajak resmi tetap Anda terbitkan lewat sistem DJP.

Apakah 4invoices melaporkan SPT atau menghitung PPh?

Tidak. 4invoices tidak mengirim SPT dan tidak menghitung PPh secara otomatis. Pelaporan dilakukan lewat kanal resmi DJP atau konsultan pajak Anda.

Lihat juga

Buat faktur dengan PPN per baris

Masukkan tarif PPN per baris, pilih mata uang dan kurs, lalu unduh PDF. Coba gratis 6 bulan tanpa kartu. 4invoices tidak terhubung ke DJP.

Mulai gratis →