Coretax DJP dan modernisasi pajak Indonesia
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan DJP; apa artinya bagi pelaku usaha dan batas peran 4invoices.
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyatukan layanan perpajakan, termasuk penerbitan Faktur Pajak, dalam satu platform. Jadwal, fitur, dan tata cara penggunaannya diatur dan diperbarui oleh DJP, sehingga informasi resmi di pajak.go.id harus menjadi rujukan utama. Perlu dipahami bahwa 4invoices tidak terhubung ke Coretax: kami tidak menerbitkan Faktur Pajak, tidak menyediakan integrasi API ke DJP, dan tidak melaporkan SPT. 4invoices hanya membantu membuat faktur dengan PPN per baris dalam mata uang apa pun dan mengunduhnya sebagai PDF.
- Coretax: platform administrasi perpajakan DJP yang menyatukan layanan pajak.
- Faktur Pajak resmi diterbitkan lewat sistem DJP, bukan lewat 4invoices.
- Jadwal dan tata cara mengikuti pengumuman resmi DJP di pajak.go.id.
- 4invoices: faktur PDF dengan PPN per baris; tanpa koneksi ke DJP.
Cara kerjanya
Ikuti pengumuman resmi DJP mengenai aktivasi akun dan penggunaan Coretax untuk wajib pajak Anda di pajak.go.id.
Terbitkan Faktur Pajak dan lakukan pelaporan pajak melalui Coretax sesuai petunjuk resmi DJP atau melalui konsultan pajak Anda.
Bila sistem akuntansi Anda perlu terhubung ke Coretax, tanyakan kepada penyedia sistem tersebut. 4invoices tidak menyediakan integrasi ini.
Gunakan 4invoices untuk kebutuhan penagihan: buat faktur, tentukan tarif PPN per baris, pilih mata uang dan kurs, lalu unduh PDF.
Simpan salinan dokumen pajak dan faktur Anda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerangka hukum
- Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan DJP tentang Coretax (lihat pajak.go.id dan peraturan.bpk.go.id).
Pertanyaan umum
Apakah 4invoices terhubung ke Coretax DJP?
Tidak. 4invoices tidak terhubung ke DJP atau Coretax, tidak menerbitkan e-Faktur atau NSFP, dan tidak melaporkan SPT. Aplikasi ini membuat faktur dengan PPN per baris dan PDF yang bisa diunduh.
Kapan saya harus memakai Coretax?
Jadwal dan ketentuannya ditetapkan DJP dan dapat berubah. Rujuk pengumuman resmi di pajak.go.id atau tanyakan ke KPP atau konsultan pajak Anda.
Apakah Coretax menggantikan aplikasi faktur biasa?
Coretax adalah sistem DJP untuk administrasi perpajakan. Faktur penagihan atau dokumen komersial tetap dapat dibuat di aplikasi lain seperti 4invoices, tetapi Faktur Pajak resmi harus diterbitkan lewat sistem DJP.
Apa yang bisa saya lakukan dengan 4invoices?
Membuat faktur dengan tarif PPN per baris, memakai mata uang apa pun dengan kurs, dan mengunduh PDF. Tersedia uji coba gratis 6 bulan tanpa kartu.