Hub · Indonesia

Faktur elektronik di Indonesia — DJP, PPN 11%, Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelola sistem e-Faktur wajib untuk semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia sejak 2016. UU HPP 7/2021 menaikkan tarif PPN ke 11% mulai April 2022, dengan rencana 12% mulai 2025. Coretax DJP — sistem terpadu yang menggantikan e-Faktur Desktop — sedang di-rollout 2024-2025. Hub ini berisi empat panduan tentang sistem, tarif dan transformasi.

Sistem DJP

Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur 3.0 dan NPWP 16-digit.

Tarif PPN

Tarif 11%/12% PPN, ekspor 0% dan transisi UU HPP.

Transformasi Coretax

Coretax DJP 2025, modernisasi DJP dan PPN Digital.

Siap untuk DJP, Coretax dan PPN 12%?

6 bulan gratis tanpa kartu kredit. e-Faktur DJP, IDR/USD multi mata uang, dan penyimpanan 10 tahun untuk Direktorat Jenderal Pajak — satu platform siap untuk Indonesia.

Mulai gratis →