Tarif PPN

Bukti potong PPh 23: tarif dan batas waktu

Siapa yang memotong, berapa tarifnya, kapan disetor dan dilaporkan, serta hubungannya dengan faktur penjualan.

PPh Pasal 23 dipotong oleh pembayar atas penghasilan tertentu yang diterima pihak lain, seperti jasa, sewa, dividen, bunga, dan royalti. Tarif jasa 2% dari jumlah bruto, sedangkan dividen, bunga, dan royalti 15%. Tarif dapat lebih tinggi bagi penerima tanpa NPWP. Pemotong menyetor paling lambat tanggal 10 dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, serta memberikan bukti potong kepada penerima.

  • Jasa tertentu: 2% dari jumlah bruto.
  • Dividen, bunga, royalti: 15% dari jumlah bruto.
  • Setor: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Lapor SPT Masa: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Cara kerjanya

Pemberi kerja atau pembayar memeriksa apakah jenis penghasilan termasuk objek PPh 23, misalnya jasa yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan.

Hitung PPh 23 dari jumlah bruto sebelum PPN. Contoh: jasa Rp 10.000.000 dengan tarif 2% menghasilkan potongan Rp 200.000.

Buat bukti potong secara elektronik melalui menu bukti potong unifikasi di Coretax dan berikan kepada penerima penghasilan.

Setor pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lalu laporkan melalui SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Penerima penghasilan menyimpan bukti potong sebagai kredit pajak dan mencocokkannya dengan faktur penjualan yang diterbitkan.

Kerangka hukum

  • UU PPh 7/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP 7/2021, Pasal 23.
  • Penjelasan pemotongan PPh Pasal 23 di pajak.go.id.
  • Panduan bukti potong unifikasi di Coretax DJP.

Pertanyaan umum

PPh 23 dihitung dari jumlah sebelum atau sesudah PPN?

Dasar pemotongan adalah jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Pisahkan PPN pada faktur agar jumlah bruto terlihat jelas.

Bagaimana jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP?

Tarif pemotongan menjadi lebih tinggi, yaitu 100% lebih besar daripada tarif normal. Karena itu, cantumkan NPWP pada faktur dan kontrak.

Siapa yang membuat bukti potong, penjual atau pembeli?

Pembayar penghasilan yang bertindak sebagai pemotong. Dalam transaksi jasa, biasanya pembeli jasa memotong dan menyerahkan bukti potong kepada penyedia jasa.

Apakah 4invoices membuat bukti potong PPh 23?

Tidak. 4invoices tidak membuat bukti potong, tidak menyetor atau melaporkan pajak, dan tidak terhubung ke DJP. Anda dapat membuat faktur penjualan dengan tarif pajak per baris dan mengunduh PDF.

Lihat juga

Buat faktur jasa yang jelas dan rapi

Rinci jumlah, tarif pajak per baris, dan mata uang pada faktur, lalu unduh PDF. Coba gratis 6 bulan tanpa kartu.

Mulai gratis →