Sistem DJP

Kapan wajib menjadi PKP? Batas omzet Rp 4,8 miliar

Batas omzet Pengusaha Kecil, kewajiban pengukuhan PKP, pendaftaran sukarela, dan risiko jika terlambat.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam satu tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar. Laporan diajukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat omzet melewati batas. Pengusaha di bawah batas boleh mendaftar secara sukarela. Hanya PKP yang boleh memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak.

  • Batas: omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  • Waktu lapor: paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas terlewati.
  • Di bawah batas: pendaftaran PKP bersifat sukarela.
  • Tanpa status PKP: tidak boleh memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak.

Cara kerjanya

Hitung peredaran bruto dan penerimaan bruto secara kumulatif sejak awal tahun buku. Pantau setiap bulan agar tahu kapan total melewati Rp 4,8 miliar.

Jika batas terlewati, ajukan pengukuhan PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Pengajuan dilakukan melalui portal DJP (Coretax) atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Siapkan dokumen pendukung, seperti NPWP, data usaha, dan bukti alamat tempat usaha. Daftar dokumen lengkap tersedia di pajak.go.id.

Setelah dikukuhkan, terbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan yang terutang PPN dan laporkan SPT Masa PPN secara berkala.

Pengusaha di bawah batas dapat memilih menjadi PKP secara sukarela, misalnya agar pelanggan korporat dapat mengkreditkan PPN. Konsekuensinya, Anda menjalankan semua kewajiban PKP.

Kerangka hukum

  • UU PPN 8/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP 7/2021.
  • PMK 197/PMK.03/2013 tentang batasan pengusaha kecil.
  • Ketentuan pengukuhan PKP di pajak.go.id.

Pertanyaan umum

Bagaimana jika omzet sudah melewati Rp 4,8 miliar tetapi belum mengajukan PKP?

DJP dapat mengukuhkan Anda sebagai PKP secara jabatan. Kantor pajak juga dapat menerbitkan surat tagihan atau ketetapan pajak untuk masa sejak omzet melewati batas. Ajukan pengukuhan tepat waktu.

Apakah pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar boleh menjadi PKP?

Boleh. Pengusaha kecil dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela. Setelah itu Anda wajib memungut PPN dan memenuhi kewajiban PKP lainnya.

Apakah 4invoices menentukan status PKP saya?

Tidak. 4invoices tidak memeriksa omzet dan tidak mengajukan pengukuhan PKP. Status PKP diputuskan dan diurus melalui DJP.

Apakah 4invoices dapat membuat faktur dengan PPN?

Ya, Anda dapat mengisi tarif PPN per baris faktur dan mengunduh faktur dalam format PDF. 4invoices tidak terhubung ke DJP dan tidak menerbitkan Faktur Pajak resmi dengan Nomor Seri Faktur Pajak.

Lihat juga

Buat faktur dengan tarif PPN per baris

Isi tarif PPN untuk setiap baris, pilih mata uang dengan kurs, dan unduh faktur PDF. Coba gratis 6 bulan tanpa kartu.

Mulai gratis →