Tarif PPN

PPN 12% dan DPP nilai lain 11/12: cara menghitung

Apa yang berlaku sejak 2025 menurut PMK 131/2024, dengan contoh hitungan dan cara menulisnya di faktur.

Tarif PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025 berdasarkan UU HPP. Menurut PMK 131/2024, untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, PPN dihitung 12% dari harga jual atau nilai impor. Untuk barang dan jasa lainnya, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Hasilnya, beban PPN efektif tetap setara 11%.

  • Barang mewah kena PPnBM: PPN 12% dari harga jual atau nilai impor.
  • Barang dan jasa lainnya: DPP = 11/12 dari harga jual atau penggantian.
  • Rumus non-mewah: 12% x 11/12 x harga jual, setara 11% dari harga jual.
  • Periksa selalu peraturan terbaru di pajak.go.id sebelum menerbitkan faktur.

Cara kerjanya

Tentukan apakah barang atau jasa termasuk barang mewah yang dikenai PPnBM. Jika ya, gunakan harga jual atau nilai impor sebagai DPP dengan tarif 12%.

Untuk barang dan jasa lainnya, hitung DPP nilai lain: harga jual dikalikan 11/12. Contoh: harga jual Rp 1.000.000, DPP = Rp 916.667.

Kalikan DPP dengan tarif 12%. Pada contoh tadi, PPN = 12% x Rp 916.667 = Rp 110.000, setara 11% dari harga jual.

Tuliskan DPP, tarif, dan jumlah PPN dengan jelas pada faktur agar pembeli dapat memeriksa hitungannya.

Periksa apakah transaksi Anda termasuk PPN dengan besaran tertentu atau dibebaskan, karena aturan khusus tetap berlaku dan berbeda dari rumus di atas.

Kerangka hukum

  • UU HPP 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • PMK 131/2024 tentang perlakuan PPN atas DPP nilai lain dan besaran tertentu.
  • Siaran pers DJP tentang DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN di pajak.go.id.

Pertanyaan umum

Apakah PPN untuk barang biasa sekarang 12%?

Tarif yang tercantum adalah 12%, tetapi untuk barang dan jasa non-mewah DPP-nya 11/12 dari harga jual. Hasilnya setara 11% dari harga jual. Barang mewah dihitung 12% dari harga jual.

Bagaimana cara membulatkan hasil hitungan?

Ikuti petunjuk teknis DJP untuk pembuatan Faktur Pajak. Jika ragu, konsultasikan dengan KPP atau konsultan pajak Anda.

Apakah ekspor tetap 0%?

Ekspor Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu tetap dikenai tarif 0% menurut UU PPN. Syarat detailnya ada di peraturan DJP.

Apakah 4invoices mengisi DPP nilai lain dan PPN secara benar?

Tidak. 4invoices memungkinkan Anda memasukkan tarif PPN per baris faktur dan mengunduh PDF, tetapi Anda yang menentukan DPP dan tarif. 4invoices tidak menjamin kepatuhan pajak dan tidak terhubung ke DJP.

Lihat juga

Tulis tarif PPN pada setiap baris faktur

Masukkan tarif pajak per baris, gunakan mata uang apa pun dengan kurs, lalu unduh faktur PDF. Coba gratis 6 bulan tanpa kartu.

Mulai gratis →